Beranda

Dari Tempat Kerja Menuju Pekerjaan Layak (3)Hubungan Industrial Konstruktif

Tinggalkan Komentar

Sebelum membahas lebih lanjut perlu kita ketahui apa itu hubungan industrial konttruktif itu? Ada beberapa jenis istilah hubungan industrial yang berbeda…HI Sehat, HI Baik, HI Bermusuhan, HI Bersahabat , HI Patriarkal, HI Perjuangan Klas, HI Konstruktif.

Tujuan kita adalah membangun Hubungan Industrial Konstruktif, lalu apa yang dimaksud dengan Hubungan Industrial Konstruktif? Pada bulan September 2009, para pemimpin serikat pekerja di Asia dan Pasifik bergabung dalam Konferensi Hubungan Industrial ITUC-AP di Singapura, Mereka mengadopsi definisi “Hubungan Industrial Konstruktif”. Hubungan Industrial Konstruktif oleh ITUC-AP didefinisikan Berdasarkan pengakuan penuh dan kegiatan serikat pekerja sesuai dengan konvensi ILO 87 dan 98 dalam mengupayakan Pekerjaan Layak dan kesejahteraan bersama, dan dalam iklim politik yang stabil agar mitra sosial dapat dilaksanakan tanpa takut adanya pembalasan; para pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang sama pada standar ketenagakerjaan, kinerja bisnis, kondisi ekonomi nasional, industri dan pasar tenaga kerja; dan berbagi prinsip distribusi hasil secara adil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Sekarang, Anda mempunyai gagasan mengenai definisi untuk “Hubungan Industrial Konstruktif”(?).

Bagaimana cara kerja Hubungan Industrial Konstruktif?

(1) Pengakuan Hak Kerja
Pengakuan hak kerja ada di : Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO/C87) dan Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Negosiasi Kolektif (ILO/C98).

(2) Negosiasi Kolektif
Konvensi ILO No.98, Negosiasi Kolektif, Distribusi Hasil secara Adil

(3) Kemitraan Pekerja-Manajemen
Konvensi Konsultasi Tripartit (ILO/C144), Rekomendasi Konsultasi dan Kerja Sama antara Perusahaan dan Pekerja (ILO/R94).

(4) Konsultasi Pekerja Manajemen
Rekomendasi ILO No.94, Konsultasi Pekerja Manajemen, Sharing Kepentingan Bersama

(4) Menuju Pekerjaan Layak
Apa yang Dimaksud dengan Pekerjaan Layak (?) “Tujuan utama ILO sekarang ini adalah mendorong kesempatan bagi para pria dan wanita untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dengan bebas, setara, aman dan bermartabat sebagai manusia.” Juan Somavia, ILO Director-General

Lima Sasaran ILO :
1. Jaminan dan Penciptaan Perkerjaan
2. Hak Dasar di Tempat Kerja
3. Dialog Sosial
4. Jaminan Sosial
5. Kesamaan Gender

Strategi Serikat Pekerja
Strategi Nasional dan Lokal Serikat Pekerja, Partisipasi dalam Program PL Nasional, Strategi Dalam / Untuk Tempat Kerja.

Dari Tempat Kerja Menuju Pekerjaan Layak

Terima kasih atas perhatiannya.    

PIDATO POLITIK / PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/ BURUH DALAM RANGKA PERAYAAN HARI BURUH INTERNASIONAL TAHUN 2012 DI RUANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KARANGANYAR

Tinggalkan Komentar

Assalamu’alaikum Wr Wb.
HIDUP BURUH….3X
Salam Solidaritas Tanpa Batas!!!! MERDEKA!!!
“Apakah kaum buruh mempunyai suatu alasan untuk melakukan tuntutan ekonomi atau tuntutan apapun (!) pada Hari Perburuhan Internasional?”
Ya, Kita semua Buruh Indonesia, bekerja tanpa kepastian kerja dan kesejahteraan!!! Sementara elit politik dan pengusaha asyik berpesta berebut jabatan untuk melayani sang pemodal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan buruh serta rakyat semua.
“Menuntut Perlindungan Negara Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat”

Upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Komponen KHL berasal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 dan dijadikan rujukan dalam penetapan upah minimum dan dianggap sebagai upah layak.

Akan tetapi, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun.

Dalam proses penetuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan ini terjadi tiap tahunnya.

Negara sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.

Situasi permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi ketidakpastian kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flexibility market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan. Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja outsourcing. Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah menimbulkan kesengsaraan bagi para pekerja.

Perdebatan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindungi oleh pemerintah dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.

Permasalahan upah dan outsourcing menjadi isu yang sering diperjuangkan oleh serikat pekerja. Pergerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan kedua isu tersebut, juga menuai problem tersendiri. Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja harus menuai intimidasi dari perusahaan akibat memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Kebebasan berserikat yang ada hanya dipahami oleh pihak perusahaan dengan adanya kebolehan untuk membentuk serikat pekerja.

Kasus-kasus union busting (pemberangusan serikat) kerap muncul karena perjuangan serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerjanya. Dan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berserikat menjadi sulit untuk dituntaskan karena lemahnya penegak hukum terhadap perlindungan korban union busting. Negara, kemudian hilang perlindungannya terhadap aktivis serikat buruh guna memberikan jaminan kebebasan dalam berserikat.

Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.
Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu peran pemerintah daerah dalam hal ini semua pemangku kepentingan diharapkan dapat membina, mengarahkan, membuat regulasi dan peraturan yang menyeimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja diwilayahnya akan tetapi juga kelangsungan usaha.
PHK massal sekarang ini menjadi trend dengan alasan keuangan perusahaan akan tetapi benarkah hal ini semua karena perusahaan bangkrut? Tentu hal ini bukan alasan mutlak sebagai pembenaran terjadinya PHK. Akan tetapi banyak kita lihat dengan perusahaan buka kembali dengan system kerja kontrak dan outsourching, belum lagi hak–hak normative bagi pekerja yang banyak dilanggar kalangan dunia usaha. Kita harus mewaspadai bahwa penutupan pabrik, pengabungan unit usaha dan PHK hanyalah cara untuk merubah system kerja tetap menjadi system kerja kontrak/ outsourching dengan alasan krisis.
Nah dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik dan menghisap semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini semua terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Buruh Kabupaten Karanganyar dengan momentum Hari Buruh Internasional ini kami menuntut/ mendesak kepada pemerintah untuk :
1. SEGERA LAKSANAKAN UU SJSN (SYSTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL) / BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL)
- Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia WAJIB dilaksanakan 1 Januari 2014
- Jaminan Pensiun WAJIB untuk Buruh dan Guru honorer dan swasta dilaksanakan 1 Juli 2015
2. TOLAK UPAH MURAH
- Revisi Kep Menaker no 17 tahun 2005 dan item KHL menjadi 122 item
- Upah Layak bagi Buruh dan Guru ( guru bantu, swasta dan honorer )

3. HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA
- Terbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang melarang outsourcing tenaga kerja
- Cabut ijin seluruh penyelenggara outsourcing tenaga kerja

4. BERIKAN SUBSIDI ANGGARAN UNTUK BURUH
- Subsidi untuk buruh didalam APBN/APBD meliputi subsidi perumahan, pendidikan, energi/
BBM dan transportasi
5. MEMBUAT PERDA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG PRO PEKERJA
6. MEWAJIBKAN SETIAP INVESTASI YANG MASUK DI BUMI INTANPARI UNTUK TAAT DAN TUNDUK KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

BERHIMPUN DAN TERUS BERJUANG, SALAM SOLIDARITAS TANPA BATAS!!!!
HIDUP BURUH….3X MERDEKA!!!
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Karanganyar, 01 Mei 2012
Koordinator

disampaikan oleh :
Eko Supriyanto Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Karanganyar

MENUNTUT TRANSPORTASI DAN MENOLAK KENAIKAN BBM

Tinggalkan Komentar

PUK SP KEP CV Nova Furniture sebagai anggota dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, yang dalam afiliasi nasional dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Berita dengan akan digabungkannya unit usaha CV Nova Furniture unit Jetis ke Mojosonggo Boyolali dan rencana pemerintah menaikkan Bahan Bakar Minyak/ BBM telah menghenyakkan kawan-kawan Karyawan CV Nova Furniture dan membuat kepanikaan luar biasa, bagaimana tidak dengan meningkatnya beban akibat rencana kenaikan BBM mereka akan dipindah ke Boyolali yang harus ditempuh setiap harinya bagi mereka yang notabene berdomisili di Karanganyar.
Dampak dari kenaikkan BBM khususnya Bensin lebih dari 20 % pasti akan punya efek domino pada sektor lain khususnya Transportasi ,Pangan dll yang pasti akan memberatkan kehidupan kaum buruh dan rakyat secara umum belum lagi ditambah dengan beban atas kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang akan diberlakukan pada tahun 2012 juga. Penderitaan rakyat makin berat disisi lain pejabat dan anggota parlemen terus mencuri uang rakyat lewat kasus korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
Kenaikan Upah Minimum yang tidak sampai 100% KHL di Kabupaten Karanganyar bagi para buruh yang diharapkan bisa menopang hajat hidup mereka sepertinya akan menjadikan hidup bagaikan dilindas kereta Argo hancur lebur tak bersisa dan bahkan ada ungkapan tembaklah kepala saya biar mati jangan bunuh kami dengan penderitaan.
Melihat kondisi seperti ini kami PUK SP KEP CV Nova Furniture bersama DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar sebagai Induk organisasi menyatakan sikap :
1. Menuntut diberikan sarana transportasi/ uang transport bagi karyawan CV Nova Furniture Jetis yang akan dipindah/ penggabungan unit usaha CV Nova Furniture.
2. Menolakan dengan tegas kenaikan BBM , TDL, Pangan juga pembodohan rakyat lewat program BLT.
3. Mendesak Pemerintah melakukan penghematan dan penghentian hutang baru juga menuntaskan kasus Korupsi sistemik.
4. Memberlakukan Upah Layak untuk guru honorer dan pekerja swasta.
5. Akan melakukan Aksi Massa bersama Serikat Pekerja lain dan elemen rakyat lainnya sebagai bentuk perlawanan Rakyat.
Karanganyar, 21 Maret 2012
DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar

Dari Tempat Kerja Menuju Pekerjaan yang Layak (2) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Tinggalkan Komentar

Setelah kita mengetahui standard ketenagakerjaan yang menjadi dasar dari code of conduct bagi seluruh management perusahaan seluruh dunia tidak terkecuali termasuk Indonenesia yang telah meratifikasi standard-standard ketenagakerjaan, kita perlu juga mengetahui mengenai tanggung jawab social perusahaan. Perdagangan internasional telah mewajibkan bagi seluruh perusahaan didunia untuk mengimplementasikan code of conduct yang dalamnya diantaranya mencakup standard ketenagakerjaan dimana perusahaan itu berada, Issu Hak azazi manusia, perlindungan lingkungan dengan penerapan ISO 14000, Kepatuhan dan tata kelola, serta konsumen dan masyarakat sekitar.  
Di dalam masyarakat sekarang ini CSR dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi semakin penting, Peranan dan tanggung jawab perusahaan sebagai Komponen masyarakat harus dapat memuaskan masyarakat itu sendiri
Isu Utama CSR untuk Pekerja dan Serikat Pekerja
1. Hak azazi manusia
Sebagaimana halnya dalam kehidupan dialam demokrasi sekarang ini ini issu-issu tentang hak azazi manusia akan menjadi hal yang sangat penting sekali. Diantara issu-issu itu diantaranya tentang kebebasan berserikat, pencapaian kehidudupan yang layak bagi kemanusian dan lain-lainnya.
2. Standard Ketenagakerjaan
Sebagai standard utama ketenagakerjaan telah ditulis dibagian (1) tulisan ini, diantaranya Kebebasan Berserikat dan Negosiasi Kolektif, Larangan Kerja Paksa, Penghapusan Pekerja Anak, Penghapusan Diskriminasi dalam Hubungan Kerja dan Pekerjaan.
Mewujudkan CSR untuk Pekerja
Serikat pekerja dapat mewujudkan CSR untuk pekerja melalui dialog buruh – manajemen, ada dua saluran efektif untuk menyampaikan dialog ini yaitu melalui Negosiasi Kolektif dan Sistem Konsultasi Buruh – Manajemen.
Lalu yang menjadi pertanyaan berikutnya, Apa yang paling penting Anda harus lakukan untuk dapat mewujudkan pekerjaan yang layak ditempat kerja Anda Sendiri(?)

Membangun Masyarakat Indonesia Yang Bermartabat

1 Komentar

Eko Supriyanto-anggota DPD RI Dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah dalam suatu konferensi press dengan media massa

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Indonesia, salam hangat, salam sejahtera bagi kita semua!!!!

MERDEKA…!!!

Bapak ibu semua sebangsa dan setanah air perkenalkan saya Eko Supriyanto anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah pemilihan Jawa Tengah dengan segala kerendahan hati akan menyampaikan pokok pokok program kerja saya sebagai wakil saudara di DPD RI. Bapak ibu yang kami hormati bangsa Indonesia telah genap merdeka 66 tahun lamanya akan tetapi benarkah kita sudah merdeka dalam arti sesunguhnya bebas dari penindasan, bebas dari cengkaraman kapitalisme jawabnya tidak!!! Lihatlah dijalanan saat kita berangkat melaksanakan aktifitas bekerja kita…dari sabun dan sampo yang kita gunakan, sepatu yang kita pakai, kendaraan yang kita naiki, atau bahkan pakaian dalam yang kita pakai semuanya merk global, yang dikerjakan para buruh pabrik yang juga saudara kita. Kekuatan kapitalis telah menjajah kita dari saat kita bangun sampai kita akan tidur kembali. Jadilah masyarakat kita tidak bermartabat karena kita hanya menjadi kuli-kuli dibangsanya sendiri dengan memakai produk merk para kapitalis, mereka telah meneguk keuntungan besar dan dibawa lari kenegerinya, mereka telah mengoyak martabat kita. Oleh karena itu maka dengan ini kami sampaikan 4 pilar utama yang harus dibangun menuju membangun masyarakat yang bermartabat :

1. Pekerja/ Buruh
Siapakah yang membuat sepatu kita, motor kita, mobil kita, parfum kita tentunya buruh dari tangan-tangan merekalah perokonomian Negara ber jalan sudah sepantasnya kepada mereka kita bangun suatu system yang berkeadilan mengedepankan bahwa pekerja adalah manusia bukannya robot-robot bernyawa akan tetapi kepada merekalah kita bisa berdialoge social dengan pemenuhan hak-hak fundamental bagi para pekerja.

2. Petani dan nelayan
Kepada para petani dan nelayanlah kita berharap pemenuhan semua kebutuhan perkotaan dipenuhi dari sayuran, makanan, ikan, dan semuanya dipasok oleh para petani, nelayan dan sepantasnya petani dan nelayan dipenuhi kebutuhannya dengan mudah dan murah seperti pupuk, obat-obatan, solar bagi nelayan pemasaran hasil panen mereka dan lainnya sebagainya.

3. Masyarakat miskin kota
Tidak dipungkiri seiring dengan perkembangan perkotaan banyak terjadi pergeseran tata kelola dan kebiasaan masyarakat sehingga terdapat msyarakat miskin dalam perkotaan kepada mereka janganlah kita gusur akan tetapi kita berdayakan dengan menertibkannya bukan malah mengusurnya.

4. Masyarakat perbatasan
Ujung tombak bagi diplomasi antar Negara tidak terlepas kepada masyarakat kita di perbatasan disanalah kita harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai bukannya kita tinggalkan, ibarat rumah kita masyrakat perbatasan adalah halaman rumah kita, isi, kondisi rumah seseorang bisa dilihat dari halaman rumahnya, sepantasnya diperbatasan kita kuatkan keamanan Negara dan juga kemakmuran masyarakatnya.

Demikianlah empat pilar utama yang segera kita bangun dan kita berdayakan demi kemajuan dan kejayaan bangsa menuju masyarakat yang bertabat dengan kelimpahan nikmat dari Allah SWT.

Salam Indonesia

MERDEKA!!! 3X

wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ttd
Eko Supriyanto / “Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI”

uu 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tinggalkan Komentar

ACT_13_2003_BahasaIndonesia

KEBIJAKSANAAN DINAS KEPENDUDUKAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARANGANYAR

5 Komentar

I. PENDAHULUAN
-Reformasi masih berjalan terus.
-Dampaknya krisis multidemensi yang berkepanjangan.
-Perlu pembinaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis
-Menciptkan iklim kerja yang sejuk
-Kondisi Hubungan Industrial di Pengaruhi :
*Kondisi ketenaga kerjaan yang bersifat struktural
*Perubahan struktur dunia usaha seperti merger, privatisasi dll.
*Single union menjadi multi union.
*Globalisasi diberlakukannya standard yang bersifat universal
-Komitment para pelaku proses produksi secara konsisten.
-Meningkatkan fungsi sarana hubungan industrial

II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Melaksanakan Otonomi daerah dalam rangka melaksnakan tugas desentralisasi di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi
Fungsi
a. Perumusan Kebijaksanaan Teknis penyelenggaran pemerintahan Daerah dibidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi serta ketatausahaan
b.Pemberian perijinan dan pelayanan umum dibidang ketenagkerjaan
c. Pembinaan UPTD dan Cabang Dinas di lingkungan DKTT
d. Koordinasi di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrsi
e. Tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Ruang lingkup Tugas Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar

a. Merumuskan Kebijaksanaan teknis pembangunan di bidang kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi
b. Membina dan mengendalikan pelaksanaan tata usaha, kepegawaian dan keuangan
c. Membina penyusunan rencana dan program dinas
d. Membina pelaksanaan latihan dan produktivitas tenaga kerja
e. Membina penyusunan informasi pasar kerja
f. Membina pelaksanaan penempatan tenaga kerja
g. Membina pelaksanaan hubungan industrial dan Pesryaratan kerja serta organisasi. Ketenagakerjaan
h. Membina Penyelesaian PHI dan PHK
i. Membina Pengawasan dan Perlindungan tenaga kerja
j. Membina dan mengarahkan pelaksanaan administrasi kependudukan ,Mobilitas penduduk dan Administrasi Kepedudukan
k. Membina penyuluhan kependudukan tenaga kerja dan transmigrasi
l. Memberikan ceramah kependudukan tenagakerja dan transmigrasi
m. Memberikan Rekomendasi dan perijinan di bidang ketenagkerjaan
n. Membina kerja sama dengan lembaga non Struktural
o. Membina Sikap mental Pegawai
p. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
q. Membina pelayanan masyarakat
r. Membina pelaksanaan retribusi
s. Mengkoordinasikan kegiatan Litbang daerah
t. Melakukan Pengawasan terhadap bawahan
u. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
v. Membuat konsep keputusan dibidang kependudukan
w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

III. RENCANA STRATEGIS

Visi
Terwujudnya kartu tanda penduduk nasional,tenaga kerja dan calon transmigran yang kompetitif,berdayaguna serta tercapainya kebutuhan hidup layak

Misi
a.Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja serta mendorong perluasan kesempatan kerja
b.Meningkatkan pemberdayaan hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan Pekerja
c.Meningkatkan data penduduk dengan sistem informasi administrasi kependudukan
d.Meningkatkan fasilitasi dan kualitas calon transmigran
e.Meningkatkan kualitas pembinaan manajemen dan dukungan administrasi Dinas

Program
1. Peningkatan kwalitas dan produktivitas tenaga kerja
2. Perluasan dan pengembangan kesempatan kerja
3. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja
4. Pemberdayaan hubungan industrial
5. Pengembangan kebijakan kepedudukan
6. Peningkatan administrasi kependudukan
7. Peningkatan pengerahan dan pemindahan penduduk
8. Peningkatan saranan dan prasarana dinas
9.Peningkatn sumberdaya aparatur

IV. ISU PERMASALAHAN STRATEGIS
1. Tunjangan hari raya
2. Upah minimum Kabupaten
3. Pemutusan hubungan kerja
4. Lembaga kerjasama Bipartit
5. Kontrak kerja waktu tertentu
6. Tenaga kerja indonesia ( TKI ) bermasalah
7. Jumlah pengangguran meningkat
8. Masih tingginya angka kecelakan kerja

V. PEMBERDAYAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1.Arah pembinaan
Pembentukan tenaga kerja yang kompeten, mandiri, beretos kerja tinggi, berkesejahteraan bersemangat kemitraan serta terlindungi hak-haknya secara menyeluruh.
2. Pembinaa Organisasi Pekerja dan Pengusaha
a.Serikat Pekerja/Buruh bukan untuk menghambat /menyulitkan perusahaan.
b.Meningkatkan kinerja Serikat Pekerja/ Buruh beserta anggotanya untuk mendukung perusahaan dalam peningkatan produktivitas, efisiensi dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
c.Pembinaan terhadap unsur pekerja dan unsur pengusaha melalui pelatihan peningkatan sumberdaya manusia baik teknis maupun managerial.

3. Penyelesaian Perselisihan
Forum Tripatrite Nasional, Tripartite Propinsi dan Tripartite kabupaten Karanganyar yang isinya diantaranya :
a.Pengusaha sedapat mungkin menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

b.Unjuk Rasa/ Mogok adalah merupakan upaya terakhir dari pekerja untuk penyelesaian suatu masalah ketenagakerjaan.

Penyelesaian masalah melalui musyawarah

4. Mensikapi kondisi yang semakin memburuk
a.Merupakan beban dari Pengusaha dan pekerja.
b.Pengusaha berjuang untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.
c.Pekerja juga mendukung pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi

5.Kegiatan Dalam Peningkatan Kwalitas Hubungan Industrial
a.Pembinaan kesejahteraan Pekerja
b.Pemeriksaan dan pengawasan norma
kerja
c.Pembinan dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
c.Identifikasi obyek retribusi
d.Sosialisasi peraturan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
e.Pembinaan lembaga kerja sama Bipartit
f.Deteksi dini

g.Pemberdayaan lembaga kerja sama
Tripartit
h.Pemberdayaan organisasi Pekerja/
Pengusaha
i.POR Tripartit .
j.Penyediaan fasilitas tempat untuk sekretariat bersama Serikat Pekerja/Buruh.
k.Bimbingan pembuatan peraturan
perusahaan ( PP ) dan Perjanjian Kerja
sama ( PKB)

6. Peningkatan kesejahteraan pekerja.
a.Peningkatan persyaratan kerja.
b.Peningkatan kepesertaan Program
Jamsostek.
c.Pengadaan RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA ( RUSUNAWA ) bagi para Pekerja /Buruh .
d.Pelatihan pembentukan Wira Usaha Baru
(WUB).

7. Peningkatan Pengawasan Pelaksanaan
Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
a.Pemeriksaan terhadap perusahaan.
b.Pendekatan dalam low inforcement melalui tahapan preventif, represif non justitial dan terakhir adalah represif justial.

8. Peningkatan Koordinasi antar daerah
SUBOSUKAWONOSRATEN

V. PENUTUP
Dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut sangat diperlukan adanya kerja sama dan bantuan dari lembaga/instansi terkait dan utamanya unsur Pekerja dan Unsur Pengusaha dalam rangka mewujudkan ketenangan kerja dan ketenagan berusaha.

PEDOMAN SURVEI HARGA PENETAPAN NILAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL)

Tinggalkan Komentar

I. Tim Survei :
a. Dibentuk oleh Ketua Dewan Pengupahan atau Bupati/Walikota.
b. Anggota tim berasal dari anggota Dewan Pengupahan.
c. Tim terdiri dari unsur tripartit yang diketuai oleh anggota Dewan Pengupahan dari BPS.
d. Daerah yang belum membentuk Dewan Pengupahan, Bupati/Walikota membentuk tim survei terdiri unsur tripartit diketuai oleh BPS.
e. Tim survei dapat membentuk tim pencacah harga apabila diperlukan.
f. Tim pencacah harga berada dibawah koordinasi dan tanggung jawab tim survei.
g. Tim pencacah harga terdiri dari unsur tripartit, dan tidak harus dari anggota dewan pengupahan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Survei :
a. Melakukan survei harga kebutuhan hidup layak.
b. Membentuk tim pencacah apabila dipandang sangat perlu.
c. Melakukan pelatihan survei kepada tim pencacah sebelum dilakukan kegiatan survei harga kebutuhan hidup layak.
d. Melakukan koordinasi pelaksanaan survei.
e. Menerima laporan pelaksanaan survei (form 1) dari tim pencacah.
f. Melakukan verifikasi terhadap hasil survei apabila diperlukan.
g. Mengolah data dari tim pencacah (form 1) untuk dimasukkan dalam format KHL (form 2).
h. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil survei (form 1 dan form 2) kepada Dewan Pengupahan.

Syarat, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pencacah Harga :
a. Telah mengikuti pelatihan survei KHL.
b. Melakukan survei harga kebutuhan hidup layak dan selanjutnya dimasukkan dalam form 1.
c. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil survei (form 1) kepada Tim Survei.

II. Tempat Survei :
a. Survei harga dilakukan di pasar tradisional (yang menjual barang secara eceran), bukan pasar induk atau pasar swalayan dan sejenisnya.
b. Pasar yang di survei minimal 3 (tiga) pasar tradisional yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.
c. Untuk jenis kebutuhan tertentu, survei harga dapat dilakukan ditempat lain yang sesuai dengan jenis kebutuhan tersebut, yang ditentukan oleh Tim Survei.
d. Kriteria pasar :
1). Bangunan fisik pasar relatif besar.
2). Terletak didaerah kota (ibukota kecamatan).
3). Komoditas/Barang yang dijual beragam.
4). Banyak pembeli.
5). Waktu keramaian berbelanja relatif panjang (bukan pasar krempyeng).
e. Survei kebutuhan yang bukan termasuk pangan dan sandang tidak dilakukan di pasar tradisional sebagai berikut :
a). Listrik
b). Air
c). Transport
d). Rekreasi
e). Potong rambut
f). Sewa kamar
g). Pendidikan
h). Almari, dan
i). Meja kursi

III. Waktu Survei :
a. Survei dilakukan setiap bulan pada Minggu I (pertama).
b. Khusus untuk kelompok I (Kelompok Makanan dan Minuman) survei dilakukan pada pukul 07.00 s/d 11.00 WIB.
c. Waktu survei (tiap bulan) ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga akibat perubahan kondisi pasar (misalnya antara lain saat menjelang bulan puasa dan hari raya keagamaan).

IV. Responden :
Responden yang dipilih adalah :
a. Pedagang yang menjual barang-barang kebutuhan secara eceran.
b. Untuk jenis-jenis barang tertentu, dimungkinkan memilih responden yang tidak berlokasi di pasar tradisional, seperti meja/kursi, almari, dipan/tempat tidur, sewa kamar dan pendidikan, penyedia jasa seperti tukang cukur/salon, listrik, air, rekreasi dan angkutan umum (transport).
c. Pedagang/penjual/responden pada tempat yang tetap/permanen/tidak berpindah-pindah.
d. Pedagang/penjual/responden yang mudah diwawancarai, jujur, dan tetap/tidak berganti-ganti.
e. Jumlah pedagang/penjual/responden yang disurvei terdiri dari 3 (tiga) pedagang/ penjual/responden untuk setiap jenis/item barang.

V. Formulir Survei KHL :
Ada dua jenis formulir :
a. Form 1 diisi dan ditandatangani oleh tim pencacah harga dan/atau tim survei;
b. Form 2 diisi dan ditandatangani oleh tim survei sebagai rekapitulasi dari hasil survei form 1.

VI. Survei Harga di luar Pasar Tradisional :
Survei kebutuhan yang bukan termasuk pangan dan sandang tidak dilakukan di pasar tradisional, seperti :
a. Listrik : yang disurvei adalah nilai rekening listrik tempat tinggal pekerja berupa satu kamar sederhana yang memakai daya listrik 450 watt, ditetapkan biaya listrik Rp.7.992,- + PPJ (Pajak Penerangan Jalan) kab/kota masing-masing.
b. Air : survei dilakukan di PAM, tarif rumah tangga yang mengkonsumsi air bersih sebanyak 2.000 liter perbulan (beban terendah untuk rumah tangga sederhana).
c. Transport : survei dilakukan mulai dari dekat pabrik (tempat angkutan yang biasa menaikan menurunkan penumpang), diambil jarak tempuh terjauh 12 km dengan satu kali jalan PP (Pulang Pergi), dikalikan 30 hari.
d. Rekreasi : disurvei harga tiket masuk ditempat rekreasi (bukan tiket terusan).
e. Potong rambut : survei dilakukan di tukang cukur (untuk pria) dan salon sederhana (untuk wanita).
f. Sewa kamar : survei dilakukan di 2 (dua) lokasi dengan ketentuan 1 lokasi dekat pabrik ditengah kota dan 1 lokasi dekat pabrik dipinggir kota.
g. Pendidikan (bacaan/radio) : seharga tabloid mingguan dengan nama dan jenis tabloid yang sama, penerbitan 4 kali sebulan.
h. Almari, Meja Kursi : survei dilakukan di toko meubel/pengrajin.

VII. Petunjuk Pengisian Form 1 :
1. Form 1 hanya diisi harga barang yang di survei, yang meliputi harga dari responden 1, responden 2, responden 3, dan nilai rata-rata dari 3 responden.
2. Form 1 diisi oleh tim pencacah harga atau oleh tim survei.
3. Kualitas barang yang disurvei sesuai dengan yang tertera dalam form 1.
4. Satuan jenis barang sesuai dengan yang ada dalam form 1, apabila tidak sama perlu dilakukan konversi, contoh :
5. Contoh : harga tempe Rp.1.000 perpotong (bungkus plastik), harga per potong tempe tersebut ditimbang beratnya 4 ons, maka harga 1 kg =10 ons/4 ons x 1.000 = Rp.2.500,-
6. Penghitungan hasil survei dari 3 (tiga) responden dilakukan dengan rata-rata hitung, misalnya :
Contoh :
Harga beras C4 responden 1 Rp.5.000,- per kg,
responden 2 Rp.7.000,- per kg,
responden 3 Rp.5.000,- per kg,
maka rata-ratanya adalah Rp.5.666,66 per kg;
7. Contoh pengisian seperti terlampir (form1)
8. Beberapa kebutuhan yang tidak di survei di pasar tradisional yang harganya ditetapkan antara lain :
a. Pendidikan (bacaan/radio) : seharga tabloid mingguan dengan nama dan jenis tabloid yang sama, penerbitan 4 kali dalam sebulan.
b. Listrik, sesuai dengan perhitungan PLN

Contoh :Listrik :Standart Nasional (sumber PLN/Info PLN)

Blok I : < 30 Kwh tarip Rp.169,- per kwh

BIAYA PERHITUNGAN JUMLAH

Biaya beban R1-450 VA
450/1000 x Rp.11.000
Rp. 4.950,-
Biaya pemakaian :
2 titik lampu, @ 25 Watt, pemakaian 12 jam selama 30 hari

18 kWh x Rp.169

Rp. 3.042,-
Jumlah Rp. 7.992,-
Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ)*
8 % x Rp. 7.992
Rp. 639,36,-

Total Tagihan Rekening Listrik
Rp. 8.631,36,-

* Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan PERDA yang merupakan kewenangan Pemda dan DPRD setempat sehingga nilainya di masing-masing kab/kota tidak sama. Simulasi ini berdasarkan PERDA Pemkot Semarang (sebesar 8 %).
Jadi biaya listrik perbulan = Rp.7.992,- + Rp.639,36,- = Rp.8.631,36,-

9. Kompor Gas
a. Kompor gas 1 tungku Standart SNI dengan merk Rinai 301, TDC 11A, Winn Gas, Quantum 101 RB atau Niko 100 Stainless Steel, dengan masa penggunaan (life time) selama 5 tahun (60 bulan).
Misalnya harga kompor gas merk Rinai 301 Rp.140.000 dan merk Niko 100 Stainless Steel Rp. 85.000 maka harga rata-rata kompor gas sebesar Rp.140.000 + Rp.85.000 : 2 = Rp.112.500

b. Selang dan regulator dengan merk Indo Gas, Golden Gas, Todachi atau MLS, dengan masa penggunaan (life time) selama 5 tahun (60 bulan).
Misalnya harga selang dan regulator merk Indo Gas Rp. 65.000 dan merk Golden Gas Rp. 62.000 maka harga rata-rata selang dan regulator sebesar Rp.65.000 + Rp.62.000 : 2 = Rp.63.500
Sehingga untuk mengetahui kebutuhan kompor gas sebulan adalah (harga rata-rata kompor gas ditambah dengan harga rata-rata selang dan regulator, dibagi life time selama 60 bulan) : Rp.112.500 + Rp.63.500 = Rp.176.000 : 60 = Rp.2.933.33 per bulan

10. Gas
a. Konversi 1 liter minyak tanah setara dengan 0,57 kg gas;
b. Harga gas yang digunakan setara dengan harga gas tabung isi 3 kg;
c. Kebutuhan 1 bulan komponen gas sebesar 5,7 kg.
Misalnya harga gas tabung isi 3 kg adalah Rp.13.000 dan Rp.13.500, maka Rp.13.000 + Rp.13.500 = Rp.13.250. Sehingga untuk mengetahui kebutuhan gas sebulan adalah 5,7 kg : 3 kg x Rp.13.250 = Rp. 25.175 per bulan.

11. Untuk air bersih:
a. Apabila tidak ada biaya pemakaian terendah, tarip per m3 sebesar Rp.3.000,- dengan biaya abonemen Rp.5.000,-; maka harga air bersih adalah Rp.11.000,-; yaitu ( 2 m3 x Rp.3.000,- + Rp.5.000,-).
b. Apabila di Kab/Kota ditetapkan biaya pemakaian terendah (misalkan 10 m3 sebesar Rp.5.000,-), dan biaya abonemen Rp.5.000,- maka harga air bersih adalah Rp.10.000,- yaitu (Rp.5.000,- + Rp.5.000,-).

12. Untuk Sewa Kamar yang biasa disewa oleh pekerja :
a. Ditentukan 2 (dua) lokasi yaitu dekat pabrik di dalam kota, dan dekat pabrik di pinggiran kota.
b. Pengertian dekat pabrik adalah yang berada paling jauh 2 km dari pabrik atau kawasan industri.
c. Dari tiap lokasi dipilih 3 responden pemilik rumah sewa/tempat kost.

13. Untuk Transport :
a. Lokasi survei ditentukan 2 (dua) lokasi, yaitu dekat pabrik di dalam kota dan dekat pabrik di pinggiran kota.
b. Survei dilakukan mulai dari dekat pabrik (tempat angkutan yang biasa menaikan menurunkan penumpang), diambil jarak tempuh terjauh 12 km untuk satu kali jalan.
c. Satuan harga dihitung pulang-pergi (PP).
d. Transport PP dihitung selama 30 hari.
14. Untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam menentukan spefisikasi jenis barang, maka sebelum melakukan survei perlu dilakukan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/ kota.
VIII. Petunjuk Pengisian Form 2 :
1. Form 2 adalah rekapitulasi dari hasil survei harga di tiap pasar, yang menjadi tugas tim survei untuk pengisiannya.
2. Harga dari rata-rata di tiap pasar (misalkan pasar 1) dimasukkan pada kolom pasar 1, demikian seterusnya.
3. Harga dari tiap-tiap pasar kemudian dihitung dengan rata-rata hitung.
4. Apabila pada satu kelompok barang terdiri dari beberapa jenis barang, seperti sumber protein yang terdiri dari daging, ikan segar, telur ayam, maka dilakukan perhitungan dengan cara :
a. Memasukkan harga rata-rata untuk tiap jenis seperti daging terdiri dari daging sapi, kambing dan ayam. Demikian juga untuk ikan segar (terdiri dari mujahir, bandeng dan lele).
b. Dari masing-masing jenis tadi kemudian di hitung harga rata-rata. Misalkan untuk daging sapi rata-rata Rp.48.000,- , daging kerbau Rp.35.000,-, daging kambing Rp.40.000,- dan daging ayam Rp.12.500,-, kemudian di rata-rata diperoleh harga daging (Rp.48.000,- + Rp.35.000,- + Rp.40.000,- + Rp.12.500,-) : 4 menjadi sebesar Rp.33.875,-
5. Dari harga rata-rata kemudian dikalikan dengan bobot (jumlah kebutuhan), maka akan diperoleh nilai kebutuhan sebulan.
6. Contoh pengisian seperti terlampir (form2).

===================================================================================================================

Secara rinci pengisian form 2, dapat diberikan CONTOH sebagai berikut:

I. MAKANAN MINIMUMAN

1. Beras (Kebutuhan sebulan 10 Kg)
Beras jenis C 4, Untuk mengetahui nilai beras sebulan (Rp) adalah jumlah kebutuhan beras perbulan (10 kg) dikalikan harga beras per kg (misalnya harga beras C4 per-kg Rp.5.800  Rp.5.800 x 10 kg = Rp.58.000

2. Sumber Protein
a. Daging (Kebutuhan sebulan 0,75 kg)
Daging sapi (klas II) dan daging kerbau (klas II) dan daging kambing (klas II) dan daging ayam (potong/boyler) : Untuk mengetahui nilai daging sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per kg dikalikan 0,75 kg (misalnya : harga daging sapi Rp.48.000 per-kg, kerbau Rp.35.000 per-kg, kambing Rp.40.000 per-kg dan harga daging ayam Rp.12.500 per-kg, maka nilai kebutuhan daging sebulan adalah Rp.48.000 + Rp.35.000 + Rp.40.000 + Rp.12.500 : 4 = Rp. 33.875 x 0,75 = Rp.25.406,25
Apabila hanya terdapat 3 macam (daging sapi dan daging kambing dan daging ayam) maka nilai kebutuhan daging sebulan adalah Rp.48.000 + Rp.40.000 + Rp.12.500 : 3 = Rp. 33.500 x 0,75 = Rp.25.125

b. Ikan segar (kebutuhan sebulan 1,20 kg)
Ikan mujahir dan ikan bandeng dan ikan lele: Untuk mengetahui nilai ikan segar sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per-kg ikan mujahir dan ikan bendeng dan ikan lele dikalikan 1,20 kg (misalnya : harga ikan mujahir Rp,10.000 per-kg, ikan bandeng Rp.10.000 per-kg, harga ikan lele Rp.9.000 per-kg, maka nilai kebutuhan ikan sebulan adalah Rp.10.000 + Rp.10.000 + Rp.9.000 : 3 = Rp.9.666,66 x 1,20 = Rp.11.599,99
Apabila hanya terdapat 2 macam (ikan bandeng dan ikan lele), maka nilai kebutuhan kebutuhan ikan sebulan adalah Rp.10.000 + Rp.9.000 : 2 = Rp.9.500 x 1,20 = Rp.11.400

c. Telor ayam (kebutuhan sebulan 1,00 kg)
Telor ayam ras/leghorn: Untuk mengetahui nilai telor sebulan (Rp) adalah jumlah harga telor per 1 kg, misalnya harga 1kg telor ayam Rp.8.000

3. Kacang-kacangan (kebutuhan sebulan 4,50 kg)
Kacang-kacangan diidentikan dengan kebutuhan tahu dan tempe: Untuk mengetahui nilai sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per-kg tempe dan tahu dikalikan 4,50 kg (misalnya : harga tempe Rp.3.500 per-kg, dan harga tahu Rp.3.500, maka nilai kebutuhan kacang-kacangan sebulan adalah Rp.3.500 + Rp.3.500 : 2 = Rp.3.500 x 4,50 = Rp.15.750)
Apabila satuan harganya perpotong, perbungkus atau perliter dikonversikan dengan satuan berat (gram/kg).

4. Susu bubuk (kebutuhan sebulan 0,90 kg)
Susu bubuk Bendera dan susu bubuk Dancow : Untuk mengetahui nilai susu sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per kg dikalikan 0,90 kg (misalnya : harga susu Bendera Rp.18.000 per-kg, dan susu Dancow Rp.16.000 per-kg, maka nilai kebutuhan susu sebulan adalah Rp.18.000 + Rp.16.000 : 2 = Rp. 17.000 x 0,90 = Rp.15.300)

Apabila hanya terdapat 1 macam (misal hanya susu bendera, maka nilai kebutuhan susu sebulan adalah Rp.18.000 x 0,90 =Rp.16.200)

5. Gula (kebutuhan sebulan 3,00 kg)
Gula pasir produksi dalam negeri : Untuk mengetahui nilai gula sebulan (Rp) adalah jumlah harga gula per-kg dikalikan 3,00 kg (misalnya : 1 kg gula Rp.6.250 x 3,00 kg =Rp.18.750

6. Minyak goreng (kebutuhan sebulan 2,00 kg)
Minyak goreng curah klas I dan merk Bimoli biasa : untuk mengetahui nilai sebulan (Rp) adalah jumlah harga rata-rata per-kg minyak goreng curah dan Bimoli dikalikan 2,00 kg (misalnya : harga minyak goreng curah klas I Rp.6.000,- per kg dan minyak goreng Bimoli biasa Rp.7.000 per kg, maka nilai kebutuhan minyak goreng sebulan adalah Rp.6.000 + Rp.7.000 : 2 = Rp.6.500 x 2 kg =Rp.13.000)
Apabila hanya terdapat 1 macam (misal hanya minyak goreng bimoli biasa), maka nilai kebutuhan minyak sebulan adalah Rp.7.000 x 2 kg = Rp.12.600)

7. Sayur-sayuran (kebutuhan sebulan 7,20 kg)
Sayur bayam dan kol gepeng dan kacang panjang : Untuk mengetahui nilai sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per-kg sayur bayam dan kol gepeng dan kacang panjang dikalikan 7,20 kg (misalnya : harga sayur bayam Rp.2.000 per-kg, kol gepeng Rp.1.500 per-kg, kacang panjang Rp.1.000 per-kg, maka nilai kebutuhan sayuran kacang-kacangan sebulan adalah Rp.2.000 + Rp.1.500 + Rp.1.000 : 3 = Rp. 1.500 x 7,20 = Rp.10.800
Apabila hanya terdapat 2 macam (misal hanya sayur bayam dan kol gepeng, maka nilai kebutuhan sayuran sebulan adalah Rp.2.000 + Rp.1.500 : 2 = Rp. 1.750 x 7,20 =Rp.12.600)

8. Buah-buahan (kebutuhan sebulan 7,50 kg)
Buah pepaya dan pisang ambon : Untuk mengetahui nilai buah-buahan sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per kg dikalikan 7,50 kg (misalnya : harga buah pepaya Rp.2.500 per kg, pisang ambon Rp.2.500 per-kg, maka nilai kebutuhan buah-buahan sebulan adalah Rp.2.500 + Rp.2.500 : 2 = Rp. 2.500 x 7,50 = Rp.18.750.
Apabila hanya terdapat 1 macam (pisang ambon), maka nilai kebutuhan buah sebulan adalah Rp.2.500 x 7,50 = Rp.18.750

9. Karbohidrat/tepung terigu (kebutuhan sebulan 3,00 kg)
Tepung terigu merk bogasari dan tepung terigu merk segitiga biru : Untuk mengetahui nilai sumber karbohidrat sebulan (Rp) adalah jumlah rata-rata harga per kg dikalikan 3,00 kg (misalnya : harga tepung terigu bogasari Rp.3.500 per kg dan harga tepung terigu segitiga biru Rp.4.000 per kg, maka nilai kebutuhan sumber karbohidrat sebulan adalah Rp.3.500 + Rp.4.000 : 2 = Rp.3.750 x 3,00 kg =Rp.11.250
apabila hanya terdapat 1 macam (tepung terigu bogasari), maka nilai kebutuhan sumber karbohidrat sebulan adalah Rp.3.500 x 3,00 kg =Rp.10.500

10. Teh atau kopi (kebutuhan teh sebulan 1 dus isi 25, kopi 4 sachet isi 75 gr)
- Teh celup sariwangi atau gopek : Untuk mengetahui nilai teh sebulan (Rp) adalah harga per dus harganya (misalnya : harga teh sariwangi/ gopek per dus isi 25 Rp.3.600 maka nilai kebutuhan teh adalah Rp.3.600,-
- Kopi merk luwak atau kapal api : untuk mengetahui nilai kopi sebulan (Rp) adalah jumlah harga per sachet dikalikan 4 (misal harga 1 sachet kopi kapal api isi 75 gram Rp.1.300 maka nilai kebutuhan kopi sebulan adalah 4 x Rp.1.300 =Rp.5.200
Untuk mencari kebutuhan teh atau kopi sebulan adalah Rp.3.600 + Rp.5.200 : 2 = Rp.4.400

11. Bumbu-bumbuan (kebutuhan sebulan 15 % dr jumlah kelompok I)
Bumbu-bumbuan : Untuk mengetahui nilai bumbu-bumbuan sebulan (Rp) adalah 15% dari total jumlah kebutuhan kelompok I (Nomor 1 s/d 10)

II. SANDANG

12. Celana panjang/rok (kebutuhan 6/12 atau 1 potong untuk pemakaian 2 bulan, bahan dari katun merk Famatek atau katun sejenis). Untuk mengetahui harga celana panjang/rok dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata dari celana panjang dan harga rok dibagi 2, misalnya harga celana panjang Rp.55.000,- dan harga rok Rp.35.000, maka nilai kebutuhan celana panjang/rok sebulan adalah Rp.55.000 + 35.000 : 2 = Rp.45.000 : 2 = Rp.22.500,-

13. Kemeja lengan pendek/blues (kebutuhan 6/12 atau 1 potong untuk pemakaian 2 bulan, bahan setara katun, tetoron, tissu). Untuk mengetahui harga kemeja lengan pendek/blues dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata kemeja lengan pendek dan harga blues dibagi 2, misalnya harga kemeja lengan pendek Rp.22.500 dan harga blues Rp.35.000, maka nilai kebutuhan kemeja lengan pendek/blues sebulan adalah Rp.22.500 + 35.000 : 2 = Rp.28.750 : 2 = Rp.14.375,-

14. Kaos oblong/BH (kebutuhan 6/12 atau 1 potong untuk pemakaian 2 bulan, kaos oblong merk Jupiter, BH merk Plum). Untuk mengetahui nilai kaos oblong/BH sebulan (Rp) adalah harga rata-rata kaos oblong dan BH dibagi 2, misalnya harga kaos oblong Rp.12.000, per potong dan harga BH Rp.10.000,- per potong, maka nilai kebutuhan kaos oblong/BH sebulan adalah Rp.12.000,- + Rp.10.000 : 2 = Rp.11.000 : 2 = Rp.5.500

15. Celana dalam (kebutuhan 6/12 atau 1 potong untuk pemakaian 2 bulan, merk Sony atau sekwalitas). Untuk mengetahui harga celana dalam dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata celana dalam dibagi 2, misalnya harga celana dalam Sony Rp.12.000,- per potong dan merk Hings Rp.8.000 per potong, maka nilai sebulan adalah Rp.12.000 + 8.000 : 2 = Rp.10.000 : 2 =Rp. 5.000,-

16. Sarung/Kain Panjang (kebutuhan 1 helai untuk pemakaian 12 bulan, Sarung merk Manggis/Mangga dan kain panjang cap dg bahan mori prima). Untuk mengetahui harga sarung/kain panjang dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata sarung dan kain panjang dibagi 12, misalnya harga sarung merk manggis Rp.24.000, sarung mangga Rp.22.000 dan kain panjang Rp.22.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.24.000 + Rp.22.000 + Rp.22.000 : 3 = Rp.22.666,66 : 12 =Rp.1.888,88

17. Sepatu (kebutuhan 2/12 atau 1 pasang untuk pemakaian 6 bulan, bahan kulit sintetis merk Dakkare, New Era atau Bata ). Untuk mengetahui harga sepatu dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata sepatu dibagi 2, misalnya harga sepatu merk Dakkare Rp.40.000,- merk New Era Rp.35.000,- dan merk Bata Rp.37.500,- maka nilai sebulan adalah Rp.40.000 + Rp.35.000 + Rp.37.500 : 3 = Rp.37.500 x : 6 = Rp.6.250,-
Kalau hanya ada 2 merk , misalnya Dakkare dan Bata, maka nilai sebulan adalah Rp.40.000 + 37.500 : 2 = Rp.38.750 : 6 =Rp.6.458,33

18. Sandal jepit (kebutuhan 2/12 atau 1 pasang untuk pemakaian 6 bulan, bahan dari karet). Untuk mengetahui harga sandal jepit dalam sebulan (Rp) adalah harga sandal jepit dibagi 6, misalnya harga sandal jepit Rp.6000,- maka nilai sebulan adalah Rp.6.000 : 6 = Rp.1.000,-

19. Handuk mandi (kebutuhan 1/12 atau 1 potong untuk pemakaian 12 bulan, merk olympic atau sekwalitas ukuran 100 cm x 60 cm). Untuk mengetahui harga handuk mandi dalam sebulan (Rp) adalah harga handuk mandi dibagi 12, misalnya harga handuk mandi Rp.25.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.25.000 : 12 = Rp.2.083,33

20. Perlengkapan ibadah (kebutuhan 1 paket untuk 12 bulan) :
a. Sajadah (bahan katun, ukuran 50 cm x 100 cm). Untuk mengetahui harga sajadah dalam sebulan (Rp) adalah harga sajadah dibagi 12, misalnya harga sajadah Rp.25.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.25.000 :12 =Rp.2.083,33
b. Mukena (bahan tetoron). Untuk mengetahui harga mukena dalam sebulan (Rp) adalah harga mukena dibagi 12, misalnya harga mukena Rp.30.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.30.000 :12 =Rp.2.500

III. PERUMAHAN

21. Sewa kamar/kost, yang biasa disewa oleh pekerja
Lokasi dalam Kota : responden 1 Rp.55.000/bl, responden 2 Rp.65.000/bl dan responden 3 Rp.60.000/bl, maka nilai rata-rata Rp.60.000,-
Lokasi Pinggir Kota : responden 1 Rp.60.000/bl, responden 2 Rp.55.000/bl dan responden 3 Rp.50.000/bl, maka nilai rata-rata Rp.55.000,-
Maka harga sewa kamar/kost sebulan adalah Rp.60.000 + Rp.55.000 : 2 = Rp.57.500 perbulan

22. Dipan/Tempat Tidur (kebutuhan 1 buah, untuk pemakaian 4 tahun/48 bulan)
Dipan ukuran No. 3 (90 cm x 200 cm), polos dan diplitur, bahan dari kayu kanfer, mahoni atau yang sekwalitas, Untuk mengetahui harga Dipan/Tempat Tidur dalam sebulan (Rp) adalah harga Dipan/Tempat Tidur dibagi 48, misalnya harga Dipan/Tempat Tidur Rp. 250.000,-, maka harga dipan/tempat tidur sebulan adalah Rp.250.000 : 48 = Rp.5.208,33

23. Kasur dan Bantal (masing-masing 1 buah, untuk pemakaian 4 tahun/48 bulan)
Kasur dan Bantal Bahan dari busa :
a. Untuk mengetahui harga kasur adalah jumlah harga Kasur dibagi 48, misalnya harga kasur Rp.250.000,- maka harga kasur sebulan adalah Rp.250.000 : 48 = Rp.5.208,33
b. Untuk mengetahui harga bantal dalam sebulan (Rp) adalah jumlah harga Bantal dibagi 48, misalnya harga bantal Rp.40.000,- maka harga bantal sebulan adalah Rp.40.000 : 48 = Rp.833,33,-

24. Sprei dan sarung bantal (kebutuhan 2/12 atau 1 set untuk pemakaian 6 bulan)
Bahan dari kain katun No. 3 : Untuk mengetahui harga sprei dan sarung bantal dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata Sprei dan Sarung Bantal dibagi 6, misalnya harga sprei Rp.20.000,- dan harga sarung bantal Rp.5.000,- maka harga sprei dan sarung bantal sebulan adalah Rp.20.000 + Rp.5.000 =25.000 : 6 = Rp.4.166,-

25. Meja dan kursi (kebutuhan 1/48 atau 1 set untuk 48 bulan, masing-masing 1 buah meja dan 4 buah kursi polos dan dipelitur dengan bahan bahan kayu mahoni, kanfer atau yang sekwalitas). Untuk mengetahui harga meja dan kursi dalam sebulan (Rp) adalah harga meja kursi dibagi 48, misalnya harga 1 set meja kursi Rp.500.000,- maka harga meja kursi sebulan adalah Rp.500.000 : 48 = Rp.10.416,66,-

26. Lemari pakaian (kebutuhan 1/48 atau 1 buah untuk 48 bulan, bahan kayu Non jati polos dan dipelitur). Untuk mengetahui harga lemari pakaian dalam sebulan (Rp) adalah harga lemari pakaian dibagi 48, misalnya harga lemari pakaian Rp.400.000, maka harga lemari pakaian sebulan adalah Rp.250.000 : 48 = Rp.8.333,33

27. Sapu (kebutuhan 2/12 atau 1 buah sapu ijuk untuk pemakaian 6 bulan)
Bahan dari ijuk : Untuk mengetahui harga sapu ijuk dalam sebulan (Rp) adalah harga sapu ijuk dibagi 6, misalnya harga sapu ijuk Rp.6.000,- maka harga sapu ijuk sebulan adalah Rp.6.000 : 6 = Rp.1.000,-

28. Perlengkapan Makan :
a. Piring Makan (kebutuhan 3/12 atau 1 buah piring makan untuk pemakaian 4 bulan, merk Sango polos atau merk lokal polos). Untuk mengetahui harga piring makan dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata 1 buah piring makan merk sango polos dan harga 1 buah piring makan merk lokal polos dibagi 4, misalnya harga 1 piring makan Sango polos Rp.2.000,- dan merk lokal polos Rp.1.500 maka nilai sebulan adalah Rp.2.000 + Rp.1.500 : 2 = 1.750 : 4 = Rp.437,50,-
• Apabila hanya ada 1 merk, misalnya sango polos maka nilai sebulan adalah Rp.2.000 : 4 =Rp.500

b. Gelas Minum (kebutuhan 3/12 atau 1 buah gelas minum untuk pemakaian 4 bulan, merk Sango polos atau merk lokal polos). Untuk mengetahui harga gelas minum dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata 1 buah gelas minum merk sango polos dan harga 1 buah gelas minum merk lokal polos dibagi 4, misalnya harga 1 gelas minum Sango polos Rp.1.000,- dan merk lokal polos Rp.800 maka nilai sebulan adalah Rp.1.000 + Rp.800 : 2 = Rp.900 : 4 = Rp.225,-
• Apabila hanya ada 1 merk, misalnya sango polos maka nilai sebulan adalah Rp.1.000 : 4 =Rp.250

c. Sendok (kebutuhan 3/12 atau 1 buah sendok makan untuk pemakaian 4 bulan, bahan dari stainlees). Untuk mengetahui harga sendok makan dalam sebulan (Rp) adalah harga 1 buah sendok dibagi 4, misalnya harga 1 sendok makan Rp.1.000, maka nilai sebulan adalah Rp.1.000 : 4 = Rp.250.

d. Garpu (kebutuhan 3/12 atau 1 buah garpu makan untuk pemakaian 4 bulan, bahan dari stainlees). Untuk mengetahui harga garpu makan dalam sebulan (Rp) adalah harga 1 buah garpu makan dibagi 4, misalnya harga 1 garpu makan Rp.1.000, maka nilai sebulan adalah Rp.1.000 : 4 =Rp.250.

29. Ceret alumunium (kebutuhan 1/24 atau 1 buah ceret alumunium untuk pemakaian 24 bulan, merk Paramount dan Jawa ukuran 25 cm). Untuk mengetahui harga ceret alumunium dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata ceret alumunium Paramount dan Jawa dibagi 24, misalnya harga ceret alumunium Paramount Rp.28.000, Jawa Rp.25.000, maka nilai sebulan adalah Rp.28.000 + Rp.25.000 : 2 = Rp.26.500 : 24 =Rp.1.104,16
• Apabila hanya ada 1 merk, misalnya paramount maka nilai sebulan adalah Rp.28.000 : 24 =Rp.1.166,66

30. Wajan alumunium (kebutuhan 1/24 atau 1 buah wajan alumunium untuk pemakaian 24 bulan, merk Paramount dan Jawa ukuran 32 cm). Untuk mengetahui harga wajan alumunium dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata wajan alumunium Paramount dan Jawa dibagi 24, misalnya harga wajan alumunium Paramount Rp.17.500 dan Jawa Rp.15.000, maka nilai sebulan adalah Rp.17.500 + Rp.15.000 : 2 = Rp.16.250 : 24 = Rp.677,08
• Apabila hanya ada 1 merk, misalnya paramount maka nilai sebulan adalah Rp.17.500 : 24 =Rp.729,16

31. Panci Email (kebutuhan 2/12 atau 1 buah panci email untuk pemakaian 6 bulan, merk Paramount dan Eagle ukuran 32 cm). Untuk mengetahui harga panci email dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata panci paramount dan eagle dibagi 6, misalnya harga panci merk paramount Rp.20.000 dan eagle Rp.18.000 maka nilai sebulan adalah Rp.20.000 + Rp.18.000 : 2 = Rp.19.000 : 6 = Rp.3.166,66
• Apabila hanya ada 1 merk, misalnya eagle maka nilai sebulan adalah Rp.18.000 : 6 =Rp.3.000

32. Sendok masak (kebutuhan 1/12 atau 1 buah sendok masak untuk pemakaian 12 bulan, bahan dari stainlees). Untuk mengetahui harga sendok masak sebulan (Rp) adalah harga sendok masak dibagi 12, misalnya harga sendok masak Rp.3.000, maka nilai sebulan adalah Rp.3.000 : 12 = Rp.250,-

33. Kompor Gas
a. Kompor Gas 1 tungku Standart SNI dengan merk Rinai 301, TDC 11A, Winn Gas, Quantum 101 RB atau Niko 100 Stainless Steel, dengan masa penggunaan (life time) selama 5 tahun (60 bulan).
Misalnya harga kompor gas merk Rinai 301 Rp.140.000 dan merk Niko 100 Stainless Steel Rp.85.000 maka harga rata-rata kompor gas sebesar Rp.140.000 + Rp.85.000 : 2 = Rp.112.500

b. Selang dan regulator dengan merk Indo Gas, Golden Gas, Todachi atau MLS, dengan masa penggunaan (life time) selama 5 tahun (60 bulan).
Misalnya harga selang dan regulator merk Indo Gas Rp.65.000 dan merk Golden Gas Rp.62.000 maka harga rata-rata selang dan regulator sebesar Rp.65.000 + Rp.62.000 : 2 = Rp.63.500

Sehingga untuk mengetahui kebutuhan kompor gas sebulan adalah (harga rata-rata kompor gas ditambah dengan harga rata-rata selang dan regulator, dibagi life time selama 60 bulan) : Rp.112.500 + Rp.63.500 = Rp.176.000 : 60 = Rp.2.933.33 per bulan

34. Gas
a. Konversi 1 liter minyak tanah setara dengan 0,57 kg gas;
b. Harga gas yang digunakan setara dengan harga gas tabung isi 3 kg;
c. Kebutuhan 1 bulan komponen gas sebesar 5,7 kg.

Misalnya harga gas tabung isi 3 kg adalah Rp.13.000 dan Rp.13.500, maka Rp.13.000 + Rp.13.500 = Rp.13.250. Sehingga untuk mengetahui kebutuhan gas sebulan adalah 5,7 kg : 3 kg x Rp.13.250 = Rp.25.175 per bulan.

35. Ember Plastik (kebutuhan 2/12 atau 1 buah untuk pemakaian 6 bulan, merk Maspion, Lion dan Atet, ukuran isi 20 liter). Untuk mengetahui harga ember dalam sebulan (Rp) adalah harga ember 3 merk dirata-rata kemudian dibagi 6, misalnya harga ember merk maspion Rp.22.500,- merk lion Rp.20.000,- dan merk atet Rp.18.000,- maka nilai kebutuhan sebulan ember plastik adalah Rp.22.000 + Rp.20.000 + 18.000 : 3 = Rp.20.000 : 6 = Rp.3.333,33.

36. Listrik dengan daya 450 watt (kebutuhan 1 bulan dengan lampu pijar 25 watt atau neon 15 watt). Untuk mengetahui harga/biaya listrik adalah berdasarkan tarif PLN yang berlaku secara nasional ditambah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kab/Kota setempat.

37. Bola lampu pijar/neon (kebutuhan 6/12 atau 1 buah lampu pijar merk philips 25 watt untuk pemakaian 2 bulan atau kebutuhan 3/12 atau 1 neon merk philips 15 watt untuk pemakaian 4 bulan). Untuk mengetahui harga lampu pijar/neon dalam sebulan (Rp) adalah rata-rata harga lampu pijar merk philips 25 watt dibagi 2 dan harga neon merk philips 15 watt dibagi 4 hasilnya dirata-rata, misalnya harga lampu pijar Rp.4.000 : 2 =Rp.2.000 dan harga neon Rp.7.500 : 4=Rp.1.875, maka nilai sebulan adalah Rp.2.000 + Rp.1.875 : 2 = Rp.1.937,50.

38. Air (standart PDAM, kebutuhan 1 bulan). Untuk mengetahui harga atau biaya air adalah dengan menanyakan di Kantor PDAM setempat, berapa jumlah atau beban biaya pemakaian air dengan standart pemakaian 2 meter kubik untuk rumah tangga sederhana.

39. Sabun cuci detergent/colek ( kebutuhan sebulan 1,5 kg, merk Soklin, B 29 dan Ekonomi). Untuk mengetahui harga sabun cuci dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata sabun cuci merk Soklin, B 29 dan Ekonomi perkilogram dirata-rata lalu dikalikan 1,5 kg, misalnya harga sabun soklin Rp.9.000 per-kg, sabun B 29 Rp.8.000, per-kg dan sabun Ekonomi Rp.10.000 per-kg, maka nilai sebulan adalah Rp.9.000 + 8.000 + 10.000 : 3 = Rp.9.000 x 1,5 =Rp.13.500,-

IV. PENDIDIKAN

40. Bacaan/Radio (kebutuhan 1 kali sebulan, dikonversikan dengan harga tabloid mingguan dengan nama dan jenis tabloid yang sama, penerbitan 4 kali dalam sebulan).

V. KESEHATAN

41. Sarana kesehatan :
a. Pasta Gigi
Merk Ciptadent atau pepsodent ukuran 80 gr (kebutuhan 1 tube untuk pemakaian 1 bulan). Untuk mengetahui harga pasta gigi dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata Ciptadent dan pepsodent ukuran 80 gr, misalnya harga ciptadent Rp.3.500 dan pepsodent Rp.4.500, maka nilai sebulan adalah Rp.3.500 + 4.500 : 2 = Rp.4.000,-

b. Sabun Mandi
Merk Lifebuoy atau lux ukuran 80 gr (kebutuhan 2 buah untuk pemakaian 1 bulan). Untuk mengetahui harga sabun mandi dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-ratab sabun lifebuoy dan lux ukuran 80 gr dikalikan 2, misalnya harga lifebuoy Rp.1.500, dan lux Rp.1.700,- maka nilai sebulan adalah Rp.1.500 + 1.700 : 2 = Rp.1.600 x 2 =Rp.3.200,-

c. Sikat Gigi
Merk Formula ukuran sedang atau yang sekwalitas (kebutuhan 3/12 atau 1 buah untuk pemakaian 4 bulan). Untuk mengetahui harga sikat gigi dalam sebulan (Rp) adalah harga sikat gigi formula dibagi 4, misalnya harga sikat gigi Rp.4.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.4.000,- : 4 = Rp.1.000,-

e. Shampoo
Merk Sunsilk ukuran 100 ml perbotol (kebutuhan 1 botol untuk pemakaian 1 bulan). Untuk mengetahui harga shampoo dalam sebulan (Rp) adalah harga 1 botol shampoo sunsilk, misalnya harga shampoo sunsilk Rp.4.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.4.000,-

f. Pembalut atau alat cukur
- Pembalut (kebutuhan 1 dus isi 10 untuk pemakaian 1 bulan)
Merk Softex dan Kotex. Untuk mengetahui harga pembalut dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata 1 dus softex dan 1 dus kotek, misalnya harga 1 dus softex Rp.5.000, dan kotek Rp.6.000, maka nilai sebulan adalah Rp.5.000 + 6.000 = Rp.11.000 : 2 =Rp.5.500,-
- Alat cukur (kebutuhan 1 set untuk pemakaian 1 bulan).
Merk Goal dan Gillete. Untuk mengetahui harga alat cukur dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata 1 set Goal dan 1 set Gillete, misalnya harga 1 set Goal Rp.1.500 dan Gillete Rp.3.500, maka nilai sebulan adalah Rp.1.500 + 3.500 = Rp.5.000 : 2 =Rp.2.500,-
Maka kebutuhan pembalut dan alat cukur dalam sebulan adalah Rp.5.500 + Rp.2.500 : 2 = Rp.4.000

42. Obat anti nyamuk
Obat nyamuk bakar Merk Tiga Roda dan Baygon (kebutuhan 3 dus untuk pemakaian 1 bulan). Untuk mengetahui harga obat nyamuk dalam sebulan (Rp) adalah harga rata-rata 1 dus obat nyamuk merk tiga roda dan 1 dus obat nyamuk merk baygon dikalikan 3, misalnya harga 1 dus tiga roda Rp.2.000, dan baygon Rp.2.200, maka nilai sebulan adalah Rp.2.000 + 2.200 =Rp.4.200 : 2 = Rp.2.100 x 3 =Rp.6.300,-

43. Potong rambut (kebutuhan 6/12 atau 1 kali untuk 2 bulan, untuk pria di tukang cukur Madura, wanita di Salon sederhana). Untuk mengetahui nilai potong rambut dalam sebulan (Rp) adalah biaya rata-rata potong rambut di tukang cukur madura dan di salon dibagi 2, misalnya biaya potong rambut di tukang cukur madura Rp.5.000,- dan biaya potong rambut di salon Rp.7.000, maka nilai sebulan adalah Rp.5.000,- + 7.000 : 2 = Rp.6.000 : 2 =Rp.3.000.

VI. TRANSPORTASI

44. Transport (kebutuhan 1 bulan, bis kota/angkota/ angkudes 1 kali trayek PP x 30 hari). Untuk mengetahui biaya transport dalam sebulan (Rp) survei dilakukan mulai dari kawasan industri (dekat pabrik) / tempat angkutan yang biasa menaikan menurunkan penumpang), diambil jarak tempuh terjauh 12 km dengan satu kali jalan PP lalu dikalikan 30, misal 1 kali jalan tarif angkot Rp.2000, maka biaya transport sebulan adalah Rp.2.000 x 2 (PP) x 30 hr = Rp.120.000,-

VII. REKREASI DAN TABUNGAN

45. Rekreasi (kebutuhan 2/12 atau 6 bulan 1 kali rekreasi). Untuk mengetahui biaya rekreasi dalam sebulan (Rp) adalah nilai/harga tiket masuk tempat hiburan (bukan tiket terusan) dibagi 6, misal tiket masuk tempat rekreasi Taman Marga Satwa Mangkang / Taman Hiburan Rakyat (THR) Rp.5.000,- maka nilai sebulan adalah Rp.5.000,- : 6 = Rp.833,33,-

46. Tabungan
Untuk mengetahui nilai tabungan adalah 2 % dari jumlah nilai No. 1 s/d 45), misalnya jumlah nilai No. 1 s/d 45 Rp.600.000,- maka nilai tabungan sebulan adalah Rp.600.000 x 2 % = Rp.12.000,-

PENINGKATAN KESEJATERAAN PEKERJA KAITANNYA DENGAN PERIJINAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR

Tinggalkan Komentar

Siapkan Pasukan.... Maju Tak Gentar

I. PENDAHULUAN

Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.

Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu pembinaan dalam kerangka pemberian ijin usaha suatu perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja harus di mulai manakala perusahaan mulai usahanya.

II. STAKE HOLDER

Dalam rangka pembinaan kegiatan usaha ini tentunya melibatkan berbagai Stake Holder diantaranya :

1. Perijinan Satu Atap;

2. Dinas Tenaga Kerja;

3. Serikat Pekerja;

4. Asosiasi Pengusaha.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Maksud dengan pembinaan sebelum kegiatan usaha dimulai agar kegiatan usaha selanjutnya tidak terjadi suatu perselisihan hubungan industrial dikemudian hari.

2. Tujuan :

Agar tersusun arah dan sasaran kegiatan Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang Dinamis, Harmonis, Berkeadilan dan Bermartabat.

IV. DATA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR

1. Penduduk Kab. Kr.Anyar : -

2. Jumlah SP/ SB : 127

3. Jumlah Anggota Apindo : 58

4. Jumlah PP : 112

5. Jumlah PKB : 78

6. Kopkar Perusahaan : 90

7. Perusahaan ikut Jamsos : 211

8. Jumlah LKS Bipartit : 68

V. PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Belum dilaksanakannya secara baik Peraturan Perundang-undangan oleh masyarakat industri.

2. Terbatasnya pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dan LKS Bipartit yang ada belum berfungsi dengan baik.

3. Banyaknya perusahaan yang belum membuat Peraturan Perusahaan (PP).

4. Masih banyak perusahaan yang telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetapi belum membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

5. Penetapan Upah Minimum yang belum diikuti dengan Struktur dan Skala Upah di Tingkat Perusahaan.

6. Sebagian perusahaan belum menjadi peserta program jamsostek.

7. Pemogokan dan unjuk rasa yang diikuti dengan tindakan anarkhis.

8. Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak normatif.

9. Penutupan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan.

10. Maraknya sistem kontrak kerja yang tidak normatif

VI. SARAN/ REKOMENDASI KEGIATAN

Arah Kegiatan Pembinaan dalam kegiatan usaha kaitannya dengan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Karanganyar adalah sebagai berikut :

1. Mewajibkan kepada semua kegiatan usaha yang akan melakukan investasi di Kabupaten Karanganyar untuk :

· Menjadi Anggota Apindo;

· Setiap pekerja/ buruh bebas berserikat;

· Wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan ketenagakerjaan;

Jika tidak mau/ tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut maka ijin usaha tidak diberikan.

2. Dalam hal ini berlaku bagi kegiatan usaha yang akan masuk/ berinvestasi di Kabupaten Karanganyar. (tidak berlaku bagi pelaku usaha lama).

3. Bagi pelaku usaha lama akan berlaku ketentuan ini manakala akan memperpanjang ijin HO-nya.

4. Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bekerja sebagai pengawasnya dan selanjutnya bagi perijinan satu atap adalah sebagai pengambil keputusannya atas nama pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk mencabut ijin usahanya.

5. Pekerja/ Serikat Pekerja memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk selanjutnya klarifikasi terkait hal tersebut untuk selanjutnya ijin usaha bisa di cabut manakala terbukti melakukan pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

6. Asosiasi pengusaha bertindak untuk membina anggotanya “yang nakal” terkait ketenagakerjaan.

7. Untuk menjalin kesamaan persepsi perihal ketenagakerjaan serikat pekerja perlu adanya pelatihan managerial, neraca keuangan dll sedangkan asosiasi pengusaha perlu juga pelatihan perihal apa dan bagaimana peran serikat pekerja sehingga persamaan persepsi ini ditumbuh kembangkan di lembaga bipartite sehingga segala sesuatu perselisihan hubungan industrial selesai di tingkat Bipartit.

8. Segera dibuat perda/ perbup yang mengatur hal tersebut.

9. Segera dibuat perda/ perbub yang mengatur ketenagakerjaan. (perda ketenagakerjaan)

VII. PENUTUP

Kegiatan Pembinaan kegiatan usaha sebelum berinvestasi dan yang sudah berinvesatasi diharapkan dapat mendorong kearah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh antara lain dengan penetapan struktur dan skala upah yang fleksibel sesuai dengan produktivitas dan pemenuhan hidup layak, memperbaiki syarat-syarat seperti perbaikan kualitas Perjanjian Kerja Bersama dan mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berujung pada unjukrasa anarkis, pemogokan, lockout dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Disampaikan oleh :

Eko Supriyanto – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja KEP, dalam acara Mayday 2011 ditembuskan kepada Bupati Karanganyar, Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Karanganyar, Dinsosnakertrans Karanganyar, Sekwan DPRD kabupaten Karanganyar.

UU 72006 Pengesahan UN Convention 2003 Anti Korupsi

Tinggalkan Komentar

UU 72006 Pengesahan UN Convention 2003 Anti Korupsi

Entri Lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.