2 Oktober 2014, Puluhan Ribu Buruh Akan Turun Ke Jalan

2 Oktober 2014, Puluhan Ribu Buruh Akan Turun Ke Jalan

KSPI – Kamis 2 Oktober 2014, Sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi se-Jabodetabek dengan titik kumpul di bundaran HI pada pukul 10.00 WIB.

Aksi akan dimulai dengn melakukan long march menuju Istana negara dan pada siang hari peserta aksi akan bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, DPR RI, Kemenakertrans, dan ada sebagian massa yang akan bergerak ke kantor pusat PT Freeport menuntut pemerintah menghentikan penambangan di Freeport dan mendesak pemerintah untuk
menangkap Presdir Freeport karena telah mengakibatkan meninggalnya pekerja yang terus berulang – ulang.

Tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi 2 Oktober ini adalah tolak Kenaikan harga BBM, naikan upah minimum 30% dan rubah KHL menjadi 84 item,benefit Jaminan pensiun buruh 75% dari upah terakhir,Jamkes gratis seluruh rakyat, hapuskan outsourcing termasuk di BUMN.

Aksi ini juga serentak dilakukan oleh puluhan ribu buruh lainnya di kantor Gubernur ditiap provinsi seperti Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Batam, Aceh, Sumut, Lampung, Kalbar, Gorontalo, Sulut, Sulsel dll. Dengan tuntutan yang sama..

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

KSPI Kutuk Keras Meninggalnya 4 Orang Pekerja PT Freeport

image

KSPI Kutuk Keras Meninggalnya 4 Orang Pekerja PT Freeport

KSPI – KSPI mengutuk keras meniggalnya 4 orang pekerja Freeport di tambang Grasberg karena ini adalah kali ke 4 buruh Freeport meninggal akibat kelalaian manajemen dan tidak ada sanksi apapun dari pemerintah.

Oleh karena itu KSPI menuntut :

1.pidanakan dan tangkap Presdir dan Direksi PT Freeport karena telah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian dan melanggar UU no 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

2.Meninggalnya para buruh tambang Freeport ini selalu berulang dan sudah 4 kali tanpa adanya sanksi dari pemerintah sehingga patut diduga
ada unsur suap dan korupsi dalam kejadian ini oleh karenanya sudah layak KPK dan DPR memeriksa Presdir dan Direksi Freeport, Pemda Timika, kementerian ESDM dan oknum polisi
untuk mempertanggung jawabkan kejadian ini dan KSPI meminta KPK dan DPR baru jangan main – main dengan kasus ini, bila perlu hentikan sementara/moratorium penambangan di PT Freeport karena telah menghilangkan puluhan nyawa rakyat Indonesia dalam 4 kali kejadian tanpa sanksi apapun kepada PT Freeport

3.Saatnya pemerintah mendesak direksi PT Freeport tunduk kepada UU Indonnesia yaitu lindungi nyawa dan kesehatan pekerja, bikin smelter/pengolahan tambang di Freeport,dan
melarang PT Freeport mengekspor bahan tambang mentah karena merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Bila hal ini tidak direspon oleh PT Freeport dan pemerintah maka KSPI akan melakukan gugatan class action ke pengadilan,kampanye nasional dan internasional untuk melawan PT Freeport yang menjalankan bisnisnya melawan hukum, dan aksi demonstrasi ribuan buruh pada 2 Oktober 2014.

Terima Kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Upah Minimum & Jumlah Kompone KHL

image

Buruh Desak Pemerintah Revisi Aturan Upah Minumum & Jumlah Komponen KHL

KSPI – Anggota Dewan Pengupahan Nasional mewakili unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Iswan Abdullah mengatakan tidaklah logis ketika Indonesia dengan kekayaan alam berlimpah dan pangsa pasar yang sangat besarnya dijadikan tujuan investasi dunia dan telah mendongkrak perekonomian Indonesia masuk dalam 10 besar perekonomian dunia, namun upah minimum di Indonesia jauh tertinggal dengan negara tetangga.

Bila di Jabodetabek upah minimum sebesar 2,4 juta maka di Australia telah mencapai 42 juta. Di Jepang 24,8 jt, di Korea 14,1 juta dan Hongkong 10,8 juta. Taiwan 10,7 juta, Filiphina 3.7 juta, china 3.4 juta, Malaysia 3.28 juta.

“Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL ( kebutuhan hidup layak ).” Ujar Iswan Abdullah dalam Konferensi persnya di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (7/09/2014).

Menurut Iswan, Indonesia saat ini telah menjadi satu – satunya negara yang menjadi tujuan Investasi bisnis terbesar dan pertama oleh seluruh negara di muka bumi ini. Di sisi lain, Indonesia terus menerus telah mencapai prestasi yang luar biasa, bahkan di tahun 2014 Indonesia kini mencapai peringkat ke 10 dengan GDP terbesar di dunia yaitu dengan menembus 8124 Triliun (jika menggunakan harga yang berlaku).
“bahkan naik terus menerus hingga pernah mencapai peringkat ke 15 dengan Rp 10 ribu triliun.”papar Iswan. Namun, lanjut Iswan, mengapa upah di negara Indonesia masih rendah?

Menurut Iswan, kita tak harus bangga jika negara kita ini sangat berlimpah kekayaan alamnya tetapi upahnya masih jauh lebih murah. Bahkan,masih menurut Iswan, Indonesia harusnya malu dengan Timor Leste karena telah dilewati oleh negara pisahan dari Indonesia yang baru merdeka beberapa tahun tersebut.

“Di Timor Leste pada tahun 2014 upah
minimumnya sudah mencapai US$
115,”tegasnya ( lebih dari 1,2 juta), sementara di Jawa Tengah di bawah 1, 2juta.

SAFETYNET SETENGAH HATI

Sementara itu, Vice Presiden KSPI bidang pengupahan Sofyan Abdul Latief mengatakan bahwa, ketika sistem penetapan upah minimum di Indonesia menggunakan prinsip saftey net ( jaring pengaman sosial) & tidak berdasar pada “work conpentation” atau konpensasi kerja, maka konsepsi jaring pengaman sosial agar buruh mendapat upah secara layak dan dapat hidup secara layak seharusnya dilakukan dengan
konsisten.

“Namun dalam realitasnya pemerintah tidak konsisten menjalankan konsepsi safetynet. Dimana ketidakkonsistenan pemerintah wujudkan upah layak sesungguhnya adalah pelanggaran
dari amanah UUD 1945.”tegas Sofyan

PERMASALAHAN KHL

Satu sisi,Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan upah minimum di Indonesia tahapannya adalah :

1.Dewan Pengupahan melakukan survey kebutuhan hidup layak ( KHL) sebanyak 60 item pekerja lajang setiap bulannya.

2. Setelah survey KHL, biasanya survey dilakukan hingga bulan September / Oktober disetiap tahunnya, pada akhir Oktober atau 60 hari sebelum 1 Januari, pemerintah (Gubernur/Bupati) setelah mendapat rekomendasi dari Dewan
Pengupahan daerah memutuskan besaran upah minimum di tingkat Provinsi.

3. Besaran upah minimum selama bertahun -tahun hampir di seluruh Provinsi dan kabupaten/ Kota selalu dibawah hasil angka survey KHL

Lantas dimana masalahnya? Rusdi lebih lanjut mengatakan,setidaknya ada 3 masalah utama, yakni :

1. Jumlah komponen KHL yang berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk, seperti : jaket, kaos, jam tangan, jam dinding, tas kerja, sandal semi formal, parfum ( kualitas KW super), bedak, jas hujan, komputer, Hand Phone, pulsa, payung, dompet, karpet, kipas angin, mesin cuci, dispenser, perlengkapan P3k, keset kaki, hanger dan horden, perlengkapan makan ( mangkok, meja dan kursi makan)

2. Penetapan Upah hanya berdasar survey hanya pada bulan Januari hingga Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL tahun ini digunakan untuk kebutuhan hidup di tahun depan.

3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapanbupah yang senantiasa dibawah angka KHL.

Karenanya, KSPI menuntut pemerintah
menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan mengambil langkah serius :

1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kebutuhan hidup layak,

2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi dan inflasi untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya,

3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuh
an Ekonomi,

4. Perketat kebijakan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi konpensasi

5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah, yakni :

a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum
b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.

Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jilid III pada akhir oktober atau awal november 2014.

Terima Kasih
Tim Media KSPI

Adanya Upah Murah Di Indonesia Inilah Penyebabnya

ADANYA UPAH MURAH DI INDONESIA, INILAH PENYEBABNYA

image

KSPI–Rendahnya upah minimum di Indonesia di banding negara lain tentunya menjadi pertanyaan besar kita semua, dimana problemnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun dengan cermat telah menemukan akar permasalahan upah murah untuk para buruh. Oleh Sekertaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi,

Inilah analisa terkait 3 masalah utama adanya upah murah di Indonesia tersebut :

1. Jumlah komponen Kebutuhan hidup layak ( KHL) yang disurvey sebagai dasar penetapan upah minimum, berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

2. Penetapan KHL hanya berdasar pada survey hanya sampai bulan Oktober tanpa menggunakan sistem Proyeksi dan Regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup ditahun berikutnya (tahun yang riil). Akibatnya hasilnya pasti tidak sesuai, karena survey KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk kebutuhan hidup ditahun depan. Alhasil,segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, takakan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan. Contoh kasusnya adalah, apakah logis harga kebutuhan pokok yang telah disurvei pada bulan Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada tahun 2015. Apakah segala sesuatunya tidak mengalami perubahan yang significant seiring waktu yang berjalan.

3. Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa ditetapkan jauh dibawah angka KHL.

UPAH MINIMUM HARUS NAIK 30%

Rusdi pun menambahkan, efek dari
permasalahan KHL tersebut, sangat merugikan buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah dibawah kehidupan layak, yang sesungguhnya, komponen KHL nya sendiri masih berrmasalah. Karenanya, KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30% untuk mengejar ketertinggalan upah dengan Negara lain, dengan mengambil langkah serius:

1. Menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kebutuhan hidup layak.

2. Setelah survey KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme Proyeksi dan Regresi + inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di
tahun berikutnya,

3. Tidak lagi menetapkan Upah minimum dibawah angka KHL+Proyeksi+Inflasi+Pertumbuhan
Ekonomi,

4. Perketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi konpensasi atas upah yang ditangguhkan atau dihapuskan saja kebijakan
penangguhan upah jika tidak ada proteksi konpensasi

5. Cabut Regulasi kebijakan upah murah, yakni :

a. Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum

b. Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

c. Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.

Terima Kasih
Tim Media KSPI

Tolak Kenaikkan BBM, Buruh Kecam Sikap Sofjan Wanandi

Tolak Kenaikkan BBM, Buruh Kecam Sikap Sofjan Wanandi

KSPI – menanggapi sikap ketua umum Apindo Sofjan Wanandi yang mendesak pemerintahan yang baru untuk menaikkan harga BBM sebesar
Rp 3000 sehingga harga BBM menjadi Rp 9500 per liter.

Maka dengan ini buruh Indonesia menyatakan bahwa sikap tersebut telah menyakiti hati kaum buruh, mau enak sendiri dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Ada lebih dari 86 juta orang pengguna sepeda motor termasuk kaum buruh menggantungkan nasibnya dari subsidi harga BBM, jadi tidak benar kalau subsidi harga BBM hanya dinikmati
oleh orang kaya saja.

Dengan demikian KSPI menolak tegas dan keras sikap ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan para pengusaha hitam yang terus mendesak pemerintah baru untuk menaikkan harga BBM.
Karena, kenaikkan harga BBM sebesar Rp 3000,- per liter akan mengakibatkan daya beli buruh turun 50 persen.

Sedangkan pengusaha, dengan kenaikan harga BBM justru mendapatkan dua keuntungan (tidak
ada kerugian sama sekali). Yaitu :

1. Dari pengurangan subsidi BBM tersebut mereka mendapatkan keuntungan Infrastruktur,

2. Profit pengusaha tidak berkurang karena mereka menaikkan harga jual barang.Akhirnya adalah buruh dan rakyat kecil juga yang menderita.

Maka, melalui siaran pers ini KSPI menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan
menaikkan harga BBM. Yaitu akan melakukan aksi pemanasan pada
tanggal 17 September 2014 Se – Jabotabek, aksi pengerahan massa besar – besaran sebanyak 50 ribu Buruh se Indonesia pada 2 Oktober 2014,
dan yang terakhir adalah Aksi Mogok Nasional Jilid III yang akan diikuti oleh 2 Juta Buruh di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota pada akhir Oktober 2014. Dengan tuntutan Utama yaitu Tolak Kenaikan Harga BBM dan Naikkan Upah Minimum 2015 sebesar 30 Persen.

Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI

image