PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

DASAR HUKUM

  1. Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta.

 # Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (pasal 1 angka 25)

 

  • Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh,dan pemerintah,denan segala upaya harus mengusahakan agar janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1)
  • Dalam hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(pasal 151 ayat 2)
  • Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(pasal 151 ayat 3)

 PHK TIDAK PERLU PENETAPAN DARI LEMBAGA PPHI

  • Penertapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 tidak perlu apabila :
  1. Pekerja/buruh dalam masa percobaan kerja,bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
  2. Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan /intimidasi dari pengusaha,berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
  3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,perturan perusahaan,perjanjian kerja bersama,atau peraturan perundang-undangan, atau
  4. Pekerja/buruh meninggal dunia. (pasal 154)

 PROSES PENETAPAN PHK

  • Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 batal demi hokum.(pasal 155 ayat 1)
  • Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.(pasal 155 ayat 2)
  • Pengusaha dapatmelakukan penyimopangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa tindakan skcorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.(pasal 155 ayat 3)

 LARANGAN mem-PHK

  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
  1. Pekerja /buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  2. Pekerrja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya,karena memenuhi kewajiban Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja/buruh menikah;
  5. Pekerja/buruh perempuan hamil,melahirkan,gugur kandungan,atau menyusui bayinya;
  6. Pekerja/buruh mempunyaipertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja.buruh lainnya dalam satu perusahaan,kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau prjanjian kerja bersama;
  7. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepaqda yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
  8. Karena perbedaan faham,agama,aliran polit5ik,suku,warna kulit,golongan,jenis kelamin,kondisi fisik,atau status perkawinan;
  9. Pekerja/buruh dalam keadan cacat tetap,sakit akibat kecelakaan kerja,sakit karena hbungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belim dapat dipastikan. (pasal 153 ayat 1)
  • Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alas an sebagaimana dimaksud pada ayat 1,batal demi hokum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.(pasal 153 ayat 2)

 PHK KARENA PEKERJA/BURUH MANGKIR

#Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2(dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.(pasal 168 ayat 1 )

Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut adalah pekerja/buruh telah diopanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat diperusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

#Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja. (pasal 168 ayat 2)

#Pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud ayat 1 pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diaturbperjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama.(pasal 168 ayat 3)

 …………..?

#Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga Penyelesaian perselisihan hubungan industrialdalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebaqgai berikut : (pasal 169 ayat 1)

  1. Menganiaya,menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. Membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3(tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  5. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaqksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan;atau
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

#Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3,dan uang pengga tian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.(pasal 169 ayat 2)

#Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2,dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 165 ayat 3.(pasal 169 ayat 3)

#Pemutusah hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat 3 dan pasal 168,kecuali pasal 158,pasal 160 ayat 3,pasal 162 dan pasal 169 ,batal demi hokum dan pengusaha wajibmempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.(pasal 170)

#Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI yang berwenanang sebagaimana dimaksud pada pasal 158,pasal 160 ayat 3,dan pasal 162 dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut,maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga PPHI dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.(pasal 171)

#Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan,mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3,dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.(pasal 172)

M o g o k K e r j a

M O G O K   K E R J A

#Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. (13/01 ps 1 angka 23)

#Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan SP/SB dilakukan secara syah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. (13/03 ps 186)

gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan HI yang dpt disebabkan krn pengusaha tdk mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami kebuntuan.

Tertib & damai adalah tdk mengganggu keamanan & ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha,orang lain,masyarakat.

#Gagalnya perundingan adalah tdk tercapainya kesepakatan penyeleseaian PHI yg dpt disebabkan krn pengusaha tdk mau melakukan perundingan walaupun SP/SB atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kpd pengusaha 2(dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari kerja atau perundingan2 yg dilakukan mengalami jalan buntu yg dinyatakan oleh para pihak dlm risalah perundingan. (Kep.232/MEN/2003)

S Y A H N Y A  M O G O K  K E R J A

  1. Sekurang2nya dlm waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/ buruh dan SP/SB wajib memberitahukan secara tertulis kpd pengusaha & instansi yg bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat. (13/03 ps 140 ay 1)
  2. Pemberitahuan sekurang2nya memuat waktu, tempat, alasan/sebab, tandatangan penanggungjawab.  (13/03 ps 140 ay 2)
  3. Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebaggaiman dimaksud pada 13/03 ps 140 ayat 1 (syarat2 mogok), maka demi menyelamatkan alat produksi & asset perusahaan ,pengusaha dpt mengambil tindakan sementara dengan cara:  melarang pekerja/buruh yg mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi perusahaan. (13/03 ps 140 ay 4)
  4. Instansi pemerintah & pihak perusaahaan yg menerima surat pemberitahuan mogok kerja, wajib memberikan tanda terima surat. (13/03 ps 141 ay 1)
  5. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung,I nstansi yg bertanggungjwb dibidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang mengakibatkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dg para pihak. (13/03 ps 141 ay 2)
  6. Dalam hal perundingan sbgmana dimaksud pd ayat 2 menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yg bertanggungjwb dibidang ketenagakerjaan Sbg saksi. (13/03 ps 141 ay 3)
  7. Dalam hal tdk ada kesepakatan, maka pegawai dr instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah tersebut ke lembaga PPHI yg berwenang. (13/03 ps 141 ay 4)
  8. Dalam hal perundingan tdk ada kesepakatan sebagaimana dimaksud ps 141 ay 4, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dg SP/SB atau penanggungjwb mogok kerja, mogok kerja dpt diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali. (13/03 ps 141 ay 5)

 

AKIBAT MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH

#Mogok kerja yg dilakukan tidak memenuhi ketentuan sbgmana 13/03 ps 139&ps 140 adalah mogok kerja tidak sah. (13/03 ps 142 ap 1)

#Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :

  1. Bukan akibat gagalnya perundingan
  2. Tanpa pemberitahuan yg sah
  3. Isi pemberitahuan tidak sesuai dg ketentuan 13/03 ps 140 ay 2 huruf a,b,c dan d. (ps 3 Kep-232/MEN/2003)

#Mogok kerja yg tidak sah /tdk sesuai ps 3 Kep-232/MEN/2003 dikualifikasikan sebagai mangkir. (ps 6 ay 1 Kep-232/MEN/2003)

#Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2x berturut2 dlm tenggangwaktu 7 hari kerja dlm bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. (ps 6 ay 2 Kep-232/MEN/2003)

#Pekerja/buruh yg tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pd ps 6 ay 2 Kep-232/MEN/2003 maka dianggap mengundurkan diri. (ps 6 ay 3 Kep-232/MEN/2003).

 MOGOK KERJA SEBAGA HAK DASAR PEKERJA

#Siapapun tidak dpt menghalang2i pekerja/buruh dan SP/SB untuk menggunakan hak mogok kerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai. (13/03 ps 143 ay 1).

Yang dimaksud menghalang2i : menjatuhkan hukuman, mengintimidasi dlm bentuk apapun, melakukan mutasi yg merugikan.

Dan bg yg melanggar dapat kena sanksi sbgmana 13/03 ps 185.

#Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus SP/SB yg melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sesuai per UU yg berlaku. (13/03 ps 143 ay 2)

Dan bagi yg melanggar dpt dikenakan sanksi sbgmana 13/03 ps 185.

#Terhadap mogok kerja yg dilakukan sesuai dg ketentuan sbgmana 13/03 ps 140, pengusaha dilarang:

  1. Mengganti pekerja/buruh yg mogok kerja dg pekerja/buruh lain dr luar perusahaan.
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dlm bentuk apapun kpd pekerja/buruh dan pengurus SP/SB slama dan sesudah melakukan mogok kerja. (13/03 ps 144)

Dan bg yg melanggar dpt dikenakan sanksi sbgmana 13/03 ps 187.

#Dalam hal pekerja/buruh yg melakukan mogok kerja secara sah dlm melakukan tuntutan normative yg sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. (13/03 ps 145)

ooo O ooo

 

nomor : 002/sp kep kspi/ kra / 03/ 2013

Bulletin diterbitkan oleh :

DPC FSP KEP KSPI KABUPATEN KARANGANYAR

Alamat : Kompleks Rusunawa Blok I No : 001 Brujul Jaten  Kabupaten Karanganyar 57771 Contact Person : 1. Eko Supriyanto 0271-7569416 HP. 085742326112 2. Widi Haryanto HP. 081548570400 email : esupriyanto3@gmail.com 

FB : http://facebook.com/dpcfspkepkspikaranganyar

Webblog :

  1.  http://dpcfspkepkspikaranganyar.blogspot.com
  2. https://ekosupriyantospkep.wordpress.com