Pembahasan UMK Karanganyar Deadlock

Solopos.com, KARANGANYAR — Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar membahas usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017, Senin (17/10/2016), berlangsung alot.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, rapat berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar berkukuh dengan usulan masing-masing.

Akhirnya rapat memutuskan mengajukan dua usulan nominal UMK, masing-masing dari Serikat Pekerja dan Apindo, ke Bupati Karanganyar. Bupati yang akan memutuskan angka mana yang diusulkan ke Gubernur Jateng.

“Belum ada kesepakatan. Masing-masing punya pendapat sendiri. Akhirnya dua usulan yang ada kami sepakati untuk diajukan kepada Pak Bupati,” ujar Ketua Harian Dewan Pengupahan Karanganyar, Agus Heri Bindarto, diwawancarai wartawan seusai rapat.

Agus menjelaskan selanjutnya tergantung Bupati mau memilih salah satu, mau dikurangi atau ditambah. “Rapat dari pagi sampai sore, tidak ada kesepakatan,” sambung dia.

Agus mengatakan rapat berlangsung konstruktif kendati masing-masing pihak tidak mau mengalah. Penuturan senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSPK) Karanganyar, Eko Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com via ponsel.

Menurut dia, angka yang diusulkan FKSPK senilai Rp1.555.326 per bulan. Sedangkan usulan dari Apindo yakni Rp1.534.168 per bulan.

“Rapat berlangsung alot, masing-masing pihak berkukuh dengan usulannya. Rapat sampai diskors beberapa menit, lalu dilanjutkan kembali,” tutur dia.

Eko menjelaskan perbedaan usulan UMK antara serikat pekerja dengan Apindo lantaran perbedaan metode penghitungan. Serikat pekerja memberikan penambahan 1,49 persen dalam penahapan penghitungan UMK, sedangkan Apindo tanpa penambahan.

Penambahan 1,49 persen berasal dari selisih antara UMK 2016 sebesar Rp1.420.000 dengan angka KHL. Di sisi lain, akhirnya serikat pekerja bersedia menggunakan UMK 2016 sebagai dasar penghitungan. “Kami berharap usulan kami diakomodasi,” imbuh Eko

sumber : solopos.com

Pekerja Karanganyar Tuntut UMK Sebesar 1,578 Juta

KARANGANYAR, Lintas Solo-Para pekerja di Karanganyar mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.578.838, atau naik Rp158.838, jika dibandingkan UMK 2016 sebesar Rp1.420.000.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) Eko Supriyanto, Minggu (16/10/2016), mengatakan, usulan UMK tersebut berdasarkan perhitungan menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 sebesar Rp1.441.472, angka inflasi 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97 persen.

Hasilnya lalu ditambahkan dengan selisih KHL 2015 dengan UMK 2016.

“Ada selisih antara KHL 2015 dengan UMK 2016 sebesar Rp21.472. Hasil akhir yang kami temukan sebesar, Rp1.578.838. Kami juga menolak dasar perhitungan menggunakan UMK berjalan 2016,” tegasnya.

FKSBK juga menuntut agar tidak ada perbedaan antara upah pekerja lajang dengan yang sudah berkeluarga.

Untuk pekerja yang sudah berkeluarga FKSBK mengusulkan upah Rp1.657.780.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sri Wibowo, ketika dikonfirmasi mengatakan, sah-sah saja pekerja mengusulkan angka UMK 2017.

Yang, jelas, kata Sri Bowo, merujuk PP Nomor 78/2015 sudah ada rumus baku penghitungan UMK.

Disisi lain, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, berharap rapat Dewan Pengupahan berhasil menyepakati usulan UMK 2017. Apalagi kabupaten/kota di Soloraya sudah mencapai kesepakatan.

“Saya juga minta kepentingan pekerja diakomodasi,” ujarnya.|Iwan Iswanda

Editor: Joko Larsono

sumber : Lintassolo.com