DAFTAR UPAH MINIMUM DI 35 KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2013 PROPINSI JAWA TENGAH

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 561.4/58/2012 tanggal 12 November 2012

NO KABUPATEN / KOTA UPAH MINIMUM TAHUN 2013
1 Kota Semarang Rp. 1.209.100,-
2 Kabupaten Demak Rp. 995.000,-
3 Kabupaten Kendal Rp. 953.000,-
4 Kabupaten Semarang Rp. 1.051.000,-
5 Kota Salatiga Rp. 974.000,-
6 Kabupaten Grobogan Rp. 842.000,-
7 Kabupaten Blora Rp. 932.000,-
8 Kabupaten Kudus Rp. 990.000,-
9 Kabupaten Jepara Rp. 875.000,-
10 Kabupaten Pati Rp. 927.600,-
11 Kabupaten Rembang Rp. 896.000,-
12 Kabupaten Boyolali Rp. 895.000,-
13 Kota Surakarta Rp. 915.900,-
14 Kabupaten Sukoharjo Rp. 902.000,-
15 Kabupaten Sragen Rp. 864.000,-
16 Kabupaten Karanganyar Rp. 896.500,-
17 Kabupaten Wonogiri Rp. 830.000,-
18 Kabupaten Klaten Rp. 871.500,-
19 Kota Magelang Rp. 901.500,-
20 Kabupaten Magelang Rp. 942.000,-
21 Kabupaten Purworejo Rp. 849.000,-
22 Kabupaten Temanggung Rp. 940.000,-
23 Kabupaten Wonosobo Rp. 880.000,-
24 Kabupaten Kebumen Rp. 835.000,-
25 Kabupaten Banyumas Rp. 877.500,-
26 Kabupaten Cilacap

1. Wilayah Kota, meliputi :  Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kecamatan Cilacap Selatan

2. Wilayah Timur, meliputi : Kecamatan Kesugihan, Kecamatan Maos, Kecamatan Sampang, Kecamatan Binangun, Kecamatan Nusawungu, Kecamatan Kroya, Kecamatan Adipala

3. Wilayah Barat, meliputi : Kecamatan Jeruk Legi, Kecamatan Kawunganten, Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Gandrungmangu, Kecamatan Sidareja, Kecamatan Cipari, Kecamatan Kedungreja, Kecamatan Patimuan, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Majenang, Kecamatan Wanareja,Kecamatan, Dayeuhluhur, Kecamatan Kampung Laut

 

 

Rp. 986.000,-

 

Rp. 861.000,-

 

 

Rp. 816.000,-

27 Kabupaten Banjarnegara Rp. 835.000,-
28 Kabupaten Purbalingga Rp. 896.500,-
29 Kabupaten Batang Rp. 970.000,-
30 Kota Pekalongan Rp. 980.000,-
31 Kabupaten Pekalongan Rp. 962.000,-
32 Kabupaten Pemalang Rp. 908.000,-
33 Kota Tegal Rp. 860.000,-
34 Kabupaten Tegal Rp. 860.000,-
34 Kabupaten Brebes Rp. 859.000,-

44 respons untuk ‘DAFTAR UPAH MINIMUM DI 35 KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2013 PROPINSI JAWA TENGAH

  1. saya mau tanya, pak .. untuk kelanjutan SK ini apakah tahun 2013 sudah dapat dilaksanakan ? apakah tidak ada penangguhan ? saya belum mengerti .. mohon dibantu .. terimakasih ..

    Suka

    • surat keputusan ini berlaku per tanggal 01 januari 2013 dan harus dilaksanakan….

      Sanksi Bagi Yang Tidak Melaksanakan UMK :
      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

      Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

      Pasal 185
      1. Barang siapa melanggar ketent. … Psl 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 thn dan paling lama 4 thn & /atau denda paling sedikit Rp 100 juta & paling banyak Rp 400 juta.
      2. Tindak pidana sbgm dimksd pd ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

      Suka

  2. Kepmenakertrans No.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum :
    Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan penangguhan UM, Permohonan penangguhan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UM.

    Syarat :
    ADA KESEPAKATAN SCR BIPARTIT DI PERUSAHAAN
    Lampiran :
    1. Akte Pendirian
    2. Laporan Keuangan
    3. Perkemb. Produksi Dan Pemasaran
    4. Data Upah
    5. Jumlah Pekerja
    6. Pernyataan Kesediaan Perusahaan

    diajukan ke gubernur dibahas di team penangguhan (koordinasi disnaker) kalau ditolak : harus melaksanakan UMK, kalau disetujui : Sesuai dg UM lama, lebih tinggi UM Lama dan lebih rendah UM baru, Menangguhkan UM baru scr bertahap

    salam solidaritas semoga bermanfaat.

    Suka

    • mas djafar ismail sepertinya beberapa kali saya mencoba mengirim SK gubernur kok gagal ya…mohon dicheck alamat emailnya apakah sudah betul ya? atau mohon saya dikasih kalau ada secondary email anda. tks.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke hanif Batalkan balasan